PEDOMAN PENERIMAAN SISWA BARU (PSB) RA
T.A 2011/2012
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA
NOMOR
04/VI/PB/2011 dan NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL
ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang
:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul
athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif,
akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru
pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
5.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal
1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1)
Pendaftaran peserta didik baru
adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik
pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
2)
Penerimaan peserta didik baru adalah
penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan
pada awal tahun ajaran baru.
3)
Perpindahan peserta didik baru
adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan
sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
4)
Iuran adalah kewajiban peserta didik
membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya.
5)
Sumbangan pendidikan adalah dukungan
finansial atau nonfinansial yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik
kepada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang tidak ditentukan jumlah dan waktu
pemberiannya serta tidak mempunyai konsekuensi pada keputusan penerimaan maupun
prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
6)
Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya
Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada sekolah/madrasah pada
UN.
7)
Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
8)
Nilai Akhir yang selanjutnya disebut
NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dan nilai UN untuk mata pelajaran
yang diujinasionalkan.
9)
Nilai Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian
sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
dan SMK.
10)
Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi
Nilai S/M yang diujinasionalkan, nilai UN, dan NA.
11)
Program Paket A adalah program
pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam
kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
12)
Program Paket B adalah program
pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam
kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
13)
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya
disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14)
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya
disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15)
Sekolah Dasar, yang selanjutnya
disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16)
Madrasah Ibtidaiyah, yang
selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan
agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
17)
Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18)
Madrasah Tsanawiyah, yang
selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,
MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
19)
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya
disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
20)
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya
disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs.
21)
Sekolah Menengah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22)
Madrasah Aliyah Kejuruan, yang
selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23)
Dinas provinsi adalah dinas yang
menangani bidang pendidikan di provinsi.
24)
Kantor wilayah kementerian agama
adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
25)
Kantor kementerian agama adalah
Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
26)
Dinas kabupaten/kota adalah dinas
yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
Pasal
2
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga
negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal
3
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah harus berasaskan:
a)
obyektivitas, artinya penerimaan
peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi
ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b)
transparansi, artinya pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh
masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala
penyimpangan yang mungkin terjadi;
c)
akuntabilitas, artinya penerimaan
peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya; dan
d)
tidak diskriminatif, artinya setiap
warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama,
golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Pasal
4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
a)
berusia 4 sampai dengan 5 tahun
untuk kelompok A; dan
b)
berusia 5 sampai dengan 6 tahun
untuk kelompok B.
Pasal
5
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a)
telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b)
paling rendah berusia 6 (enam)
tahun; dan
c)
yang berusia kurang dari 6 (enam)
tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog
professional.
(2)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Pasal
6
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a)
telah lulus dan memiliki ijazah
SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b)
memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c)
berusia paling tinggi 18 (delapan
belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Pasal
7
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah:
a)
telah lulus dan memiliki ijazah dari
SMP/MTs/Program Paket B;
b)
memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c)
berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah
SMP/MTs/SMPLB.
(3)
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK:
a)
telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program
Paket B dan memiliki ijazah;
b)
memiliki SKHUN;
c)
berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d)
memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi
keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Pasal
8
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah
peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
a)
jumlah peserta didik pada TK/RA/BA
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b)
jumlah peserta didik pada SD/MI dalam
satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
c)
jumlah peserta didik pada SDLB dalam
satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
d)
jumlah peserta didik pada SMP/MTs
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
e)
jumlah peserta didik pada SMPLB
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
f)
jumlah peserta didik pada SMA/MA
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
g)
jumlah peserta didik pada SMALB
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
h)
jumlah peserta didik pada SMK/MAK
dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk
bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan
sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam)
orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Pasal
9
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan
pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang
diterima, dan pendaftaran ulang.
Pasal
10
(1)
Seleksi calon peserta didik baru
kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang
ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah
mengikuti TK/RA/BA.
Pasal
11
(1)
Seleksi calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai
Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal
ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni,
prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(2)
Apabila kriteria pada ayat (1) tidak
dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi
akademik.
Pasal
12
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB
dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan
mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon
peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik,
dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas
paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal
13
(1)
Seleksi calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan
minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang
ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi
profesi.
(2)
Apabila seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai
Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke
sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni,
prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah
serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal
14
(1)
Perpindahan peserta didik baru
antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam
satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala
sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan
kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian
agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
(2)
Perpindahan peserta didik baru dari
sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan
kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan
dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian
agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Perpindahan peserta didik baru dari
satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal
15
(1)
Penerimaan peserta didik baru pada
SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan
dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
(2)
Penerimaan peserta didik baru pada
SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan
memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik
yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(3)
Penerimaan peserta didik baru pada
SMA/MA dan SMK/MAK diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan
memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik
yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan
dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
(4)
Penerimaan peserta didik baru pada
TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan
prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya
penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Pasal
16
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta
didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA atau
sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai
peserta didik.
Pasal
17
(1)
Dinas provinsi/kantor wilayah
kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama
sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau
pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
(2)
Dalam pendaftaran dan penerimaan
peserta didik baru, sekolah/madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
Pasal
18
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman
Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
19
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Di tetapkan di jakarta 17 Juni 2011
MENTERI
AGAMA, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
0 komentar:
Posting Komentar